Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Jaksa DLS ke Kejaksaan Agung (Kejagung). DLS terbukti bersalah melanggar etik karena melakukan perselingkuhan.
"Informasi yang kami terima, sudah penghadapan ke Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 7 April 2022.
Ali menegaskan DLS bukan lagi pegawai KPK. Semua tugasnya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
"Kemarin dia (DLS) juga sudah pamitan ke rekan jaksa lain di KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Dia hanya membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima Medcom.id.
Baca: Kasus Selingkuh Jaksa KPK, Jaksa Agung: Pembinaan di KPK
Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Jaksa DLS ke Kejaksaan Agung (Kejagung). DLS terbukti bersalah melanggar etik karena melakukan perselingkuhan.
"Informasi yang kami terima, sudah penghadapan ke Kejaksaan Agung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 7 April 2022.
Ali menegaskan DLS bukan lagi pegawai KPK. Semua tugasnya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
"Kemarin dia (DLS) juga sudah pamitan ke rekan jaksa lain di KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Dia hanya membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima
Medcom.id.
Baca:
Kasus Selingkuh Jaksa KPK, Jaksa Agung: Pembinaan di KPK
Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)