ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Bupati Nonaktif Bintan Didakwa Merugikan Negara Rp425 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 31 Desember 2021 09:43
Jakarta: Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp425,95 miliar. Dia diyakini terlibat korupsi peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," bunyi surat dakwaan Apri dikutip Medcom.id, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Perbuatan Apri dilakukan bersama-sama mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar. Namun, penuntutan Saleh Umar dilakukan terpisah.

Apri diduga telah memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak, perusahaan distributor, pabrik rokok, dan importir dari kejahatan tersebut. Apri disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp3,084 miliar.
 
Baca: Abaikan Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Termakan Janji Manis Robin Pattuju
 
Lalu, Saleh Umar juga diperkaya sejumlah Rp415 juta. Pihak lain yang turut diperkaya ialah Yurioskandar sebanyak Rp240 juta; M Yatir senilai Rp2,121 miliar; Dalmasri sejumlah Rp100 juta; dan Edi Pribadi sebesar Rp75 juta.
 
Berikutnya, Alfeni Harmi sejumlah Rp47,25 juta; Mardhiah, Kurniawan, dan Risteuli Napitupulu sebanyak Rp5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli senilai Rp4,8 juta
 
"Juga memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8,022 miliar; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp28,943 miliar serta memperkaya empat importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp1,768 miliar," bunyi surat dakwaan.
 
Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan