Jakarta: Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mengaku termakan janji manis eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Robin menjanjikan dapat membantu mengurus perkara kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Syahrial.
Awalnya, Syahrial mengaku pernah dihubungi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika kasus itu bergulir. Lili disebut memberitahu bahwa berkas perkara Syahrial telah dipegangnya.
"Menyampaikan bahwasannya berkas saya di meja. Berkas kasus saya di Tanjungbalai," ujar Syahrial saat persidangan Kamis malam, 30 Desember 2021.
Pada komunikasi tersebut, Syahrial mengungkapkan Lili juga meminta dirinya berdoa kepada Allah SWT. Lalu, Syahrial ditawarkan kuasa hukum oleh Lili.
"(Nama pengacara) Arief Aceh," ucap Syahrial.
Namun, Syahrial tak mengindahkan saran Lili tersebut. Setelah kejadian itu, Syahrial mengungkap bahwa dia mengenal Robin ketika dipertemukan oleh eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Syahrial mengaku lebih memilih tawaran Robin untuk bantu urus perkaranya. Robin dinilai berhasil meyakinkan Syahrial dapat mengurus perkara tersebut.
"Karena Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya. Saya akhirnya terbuai dengan Robin. Bukan sama Bu Lili. Manis sekali mulutnya," kata Syahrial.
Baca: Kubu Azis Syamsuddin Protes dengan Saksi yang Dibawa Jaksa KPK
Syahrial dihadirkan secara online di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara, Azis Syamsuddin. Syahrial sudah berstatus terpidana pada perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan kepada Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mengaku termakan janji manis eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Stepanus Robin Pattuju. Robin menjanjikan dapat membantu mengurus perkara
kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Syahrial.
Awalnya, Syahrial mengaku pernah dihubungi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika
kasus itu bergulir. Lili disebut memberitahu bahwa berkas perkara Syahrial telah dipegangnya.
"Menyampaikan bahwasannya berkas saya di meja. Berkas kasus saya di Tanjungbalai," ujar Syahrial saat persidangan Kamis malam, 30 Desember 2021.
Pada komunikasi tersebut, Syahrial mengungkapkan Lili juga meminta dirinya berdoa kepada Allah SWT. Lalu, Syahrial ditawarkan kuasa hukum oleh Lili.
"(Nama pengacara) Arief Aceh," ucap Syahrial.
Namun, Syahrial tak mengindahkan saran Lili tersebut. Setelah kejadian itu, Syahrial mengungkap bahwa dia mengenal Robin ketika dipertemukan oleh eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Syahrial mengaku lebih memilih tawaran Robin untuk bantu urus perkaranya. Robin dinilai berhasil meyakinkan Syahrial dapat mengurus perkara tersebut.
"Karena Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya. Saya akhirnya terbuai dengan Robin. Bukan sama Bu Lili. Manis sekali mulutnya," kata Syahrial.
Baca:
Kubu Azis Syamsuddin Protes dengan Saksi yang Dibawa Jaksa KPK
Syahrial dihadirkan secara
online di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan perkara, Azis Syamsuddin. Syahrial sudah berstatus terpidana pada perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan kepada Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)