Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani mengaku menyesal mengonsumsi narkotika. Hal itu disampaikan Nia melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji," kata Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
Nia mengaku perbuatan itu tidak pantas dicontoh masyarakat luas. Dia juga mengatakan penggunaan barang haram itu tidak pantas digunakan.
"Tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," ucap Nia.
Nia juga meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ibu dari tiga anak itu dihukum rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan rehabilitasi selama satu tahun itu akan menyulitkan komunikasi dengan anak-anaknya.
Baca: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini
"Anak-anak masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya. Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," ucap Nia.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani mengaku menyesal mengonsumsi
narkotika. Hal itu disampaikan Nia melalui nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji," kata Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
Nia mengaku perbuatan itu tidak pantas dicontoh masyarakat luas. Dia juga mengatakan penggunaan barang haram itu tidak pantas digunakan.
"Tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," ucap Nia.
Nia juga meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ibu dari tiga anak itu dihukum rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan rehabilitasi selama satu tahun itu akan menyulitkan komunikasi dengan anak-anaknya.
Baca:
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini
"Anak-anak masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya. Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," ucap Nia.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)