Baca: Sedih Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Nia Ramadhani Bakal Minta Keringanan
"Iya, hari ini (Kamis, 30 Desember 2021) sidang dengan agenda pembacaan pleidoi. Rencana sidang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)" kata penasihat hukum Nia, Ardi serta Zen, Wa Ode Nur Zainab, kepada Medcom.id, Kamis, 30 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nia, Ardi, dan Zen akan membacakan pleidoi pribadi. Penasihat hukum ketiganya bakal menyampaikan pembelaan yang berbeda.
Zainab belum mengungkap isi pleidoi yang akan dibacakan kliennya. Dia juga belum membeberkan pokok pleidoi yang akan disampaikan tim penasihat hukum.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu diharapkan turut dikenakan kepada Zen.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.