Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika dan mesti menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia sedih dan tak menyangka tuntutan itu.
"Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan," kata Nia sambil terisak usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Baca: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
Nia mengatakan dia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto mestinya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Hal itu berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berdasarkan asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ujar Nia.
Dia berharap vonis hakim meringankan hukumannya. Pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pekan depan, Kamis, 30 Desember 2021, diharapkan menjadi pertimbangan hakim mengurangi tuntutan tersebut.
"Kami (harap) bisa diperlakukan seperti yang lain juga, kami bisa mendapatkan keadilan juga," ucap Nia.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada Zen.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Nia, Ardi, dan Zen disangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika dan mesti menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia sedih dan tak menyangka tuntutan itu.
"Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan," kata Nia sambil terisak usai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Baca:
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
Nia mengatakan dia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias
Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto mestinya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Hal itu berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Berdasarkan asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," ujar Nia.
Dia berharap vonis hakim meringankan hukumannya. Pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pekan depan, Kamis, 30 Desember 2021, diharapkan menjadi pertimbangan hakim mengurangi tuntutan tersebut.
"Kami (harap) bisa diperlakukan seperti yang lain juga, kami bisa mendapatkan keadilan juga," ucap Nia.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan Ardi bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada Zen.
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Nia, Ardi, dan Zen disangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)