Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani hukuman penjara di sana dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: 3 Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya Dieksekusi
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
KPK juga bakal menagih pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak maka KPK akan merampas harta bendanya untuk dilelang.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani hukuman penjara di sana dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT
Waskita Karya (Persero).
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca:
3 Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya Dieksekusi
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.
KPK juga bakal menagih pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak maka KPK akan merampas harta bendanya untuk dilelang.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)