Jakarta: Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hexana Tri Sasongko, dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS. Sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut juga akan bersaksi.
"Saksi hari ini Hexana Tri Sasongko," kata penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, kepada Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Selain Hexana, saksi lainnya yang dijadwalkan hadir ialah mantan Bagian Pengembangan Dana PT AJS Lusiana dan mantan Kepala Divisi PT AJS Dony Sudharmono Karyadi. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT AJS Faisal Satria Gumay dan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna.
Rencananya, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Majelis hakim memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Permintaan itu setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Mereka ialah Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Majelis menimbang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas dan lengkap. Uraian peristiwa juga dinilai telah memenuhi unsur dakwaan.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Seluruh Terdakwa Kasus Jiwasraya
Para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hexana Tri Sasongko, dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS. Sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut juga akan bersaksi.
"Saksi hari ini Hexana Tri Sasongko," kata penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, kepada
Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Selain Hexana, saksi lainnya yang dijadwalkan hadir ialah mantan Bagian Pengembangan Dana PT AJS Lusiana dan mantan Kepala Divisi PT AJS Dony Sudharmono Karyadi. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT AJS Faisal Satria Gumay dan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna.
Rencananya, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Majelis hakim memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Permintaan itu setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Mereka ialah Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Majelis menimbang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas dan lengkap. Uraian peristiwa juga dinilai telah memenuhi unsur dakwaan.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Seluruh Terdakwa Kasus Jiwasraya
Para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)