Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Keberatan para terdakwa dan penasihat hukum disebut telah masuk pokok perkara.
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Keenam terdakwa tersebut ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Majelis menimbang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas dan lengkap. Uraian peristiwa juga dinilai telah memenuhi unsur dakwaan.
Dengan demikian perkara korupsi di perusahaan pelat merah tersebut akan diteruskan. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dalam agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi disebutkan bahwa kasus rasuah yang menjerat keenam terdakwa tidak termasuk kasus tindak pidana korupsi. Mereka mengklaim kasus itu merupakan ranah tindak pidana perasuransian dan pasar modal.
Sementara dalam replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi itu, jaksa menyebut pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi untuk melakukan kejahatan korupsi.
Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Keberatan para terdakwa dan penasihat hukum disebut telah masuk pokok perkara.
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Keenam terdakwa tersebut ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Majelis menimbang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas dan lengkap. Uraian peristiwa juga dinilai telah memenuhi unsur dakwaan.
Dengan demikian perkara korupsi di perusahaan pelat merah tersebut akan diteruskan. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dalam agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi disebutkan bahwa kasus rasuah yang menjerat keenam terdakwa tidak termasuk kasus tindak pidana korupsi. Mereka mengklaim kasus itu merupakan ranah tindak pidana perasuransian dan pasar modal.
Sementara dalam replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi itu, jaksa menyebut pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi untuk melakukan kejahatan korupsi.
Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)