Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, membenarkan foto-foto yang beredar di akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Namun dia membantah soal tangkapan layar pesan WhatsApp dengan sejumlah pejabat.
"Tidak demikian. Fotonya betul, tapi beritanya lain. Makanya tadi kita klarifikasi. Enggak ada (melobi pejabat)," kata Anita di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
Anita menyambangi Bareskrim Polri. Dia berniat melaporkan akun Twitter @xdigeeembok.
Namun, belakangan dia menyebut tak jadi melapor. "Bukan laporan, kami baru mengklarifikasi penyiaran yang disebarkan oleh Diablo ya. Sekarang masih dalam pendalaman. Jadi sabar dulu saja ya," kata Anita.
Anita disebut-sebut membantu Djoko keluar masuk Indonesia dengan mudah. Dia tak memusingkan tudingan itu.
"Insyallah, nanti kita liat hasil pendalamannya," kata dia.
Akun Twitter El Diablo @xdigeeembok membongkar sosok pejabat yang mempermudah urusan Djoko Tjandra di Indonesia. Djoko dibantu Anita membereskan urusan itu.
(Baca: Polri Bentuk Tim Usut Oknum yang Terlibat Bantu Djoko Tjandra)
Anita disebut mendatangi sejumlah pejabat, seperti lurah, polisi, kejaksaan, hingga imigrasi. Ini untuk mempermudah Djoko keluar masuk Indonesia, memperoleh KTP berbasis elektronik (KTP-el), hingga mendaftar peninjauan kembali (PK).
Salah satu yang membuat Djoko bebas keluar masuk ialah surat jalan dari Bareskrim Polri. Surat ini disebut diurus Anita.
"Setelah nama Djoko Tjandra hilang dari daftar hitam Interpol. Anita Kolopaking mengurus surat jalan lewat Bareskrim. Dalam surat jalan tersebut tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan," beber @xdigeeembok.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko.
"Benar (dicopot jabatanya)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juli 2020.
Pencopotan Brigjen Prasetyo tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Brigjen Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Jakarta: Kuasa hukum buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, membenarkan foto-foto yang beredar di akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Namun dia membantah soal tangkapan layar pesan WhatsApp dengan sejumlah pejabat.
"Tidak demikian. Fotonya betul, tapi beritanya lain. Makanya tadi kita klarifikasi. Enggak ada (melobi pejabat)," kata Anita di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
Anita menyambangi Bareskrim Polri. Dia berniat melaporkan akun Twitter @xdigeeembok.
Namun, belakangan dia menyebut tak jadi melapor. "Bukan laporan, kami baru mengklarifikasi penyiaran yang disebarkan oleh Diablo ya. Sekarang masih dalam pendalaman. Jadi sabar dulu saja ya," kata Anita.
Anita disebut-sebut membantu Djoko keluar masuk Indonesia dengan mudah. Dia tak memusingkan tudingan itu.
"Insyallah, nanti kita liat hasil pendalamannya," kata dia.
Akun Twitter El Diablo @xdigeeembok membongkar sosok pejabat yang mempermudah urusan Djoko Tjandra di Indonesia. Djoko dibantu Anita membereskan urusan itu.
(Baca:
Polri Bentuk Tim Usut Oknum yang Terlibat Bantu Djoko Tjandra)
Anita disebut mendatangi sejumlah pejabat, seperti lurah, polisi, kejaksaan, hingga imigrasi. Ini untuk mempermudah Djoko keluar masuk Indonesia, memperoleh KTP berbasis elektronik (KTP-el), hingga mendaftar peninjauan kembali (PK).
Salah satu yang membuat Djoko bebas keluar masuk ialah surat jalan dari Bareskrim Polri. Surat ini disebut diurus Anita.
"Setelah nama Djoko Tjandra hilang dari daftar hitam Interpol. Anita Kolopaking mengurus surat jalan lewat Bareskrim. Dalam surat jalan tersebut tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan," beber @xdigeeembok.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko.
"Benar (dicopot jabatanya)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juli 2020.
Pencopotan Brigjen Prasetyo tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Brigjen Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)