Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara pria dan perempuan dalam program acara Jendela Dunia yang disiarkan, Rabu, 8 April 2020.
"KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari Antara, Kamis. 30 April 2020.
Mulyo menyebut adegan ciuman bibir tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Dia menuturkan ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara Jendela Dunia. Antara lain pasal terkait perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
"Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi covid-19," papar Mulyo.
(Baca: Istana Disebut Kecewa Atas Pemecatan Helmy Yahya)
Ia menilai TVRI tidak jeli melihat potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut. Mulyo menyebut tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," kata dia.
Ia tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Mulyo meminta TVRI dan lembaga penyiaran lain berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya," tegas Mulyo.
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara pria dan perempuan dalam program acara Jendela Dunia yang disiarkan, Rabu, 8 April 2020.
"KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari
Antara, Kamis. 30 April 2020.
Mulyo menyebut adegan ciuman bibir tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Dia menuturkan ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara Jendela Dunia. Antara lain pasal terkait perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
"Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi covid-19," papar Mulyo.
(Baca:
Istana Disebut Kecewa Atas Pemecatan Helmy Yahya)
Ia menilai TVRI tidak jeli melihat potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut. Mulyo menyebut tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," kata dia.
Ia tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Mulyo meminta TVRI dan lembaga penyiaran lain berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya," tegas Mulyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)