Jakarta: Kejaksaan Agung menyita PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pertambangan itu dimiliki tersangka Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat (HH).
"(Perusahaan) itu ada di Sendawar, Kalimantan Timur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut dia, PT GBU diduga dibentuk dari uang korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Heru diduga mencuci uang.
"Nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi) atau kedua TPPU," jelas dia.
Kejagung menjerat dua tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka itu yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Saksi yang sudah diperiksa terkait tindak pidana korupsi sudah ada mengarah ke sana (TPPU) sudah berlaku," kata Febri.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Keduanya dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, pada Kamis, 6 Februari 2020, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Joko disangka melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka lainnya.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2XlVaK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kejaksaan Agung menyita PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pertambangan itu dimiliki tersangka Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat (HH).
"(Perusahaan) itu ada di Sendawar, Kalimantan Timur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Februari 2020.
Menurut dia, PT GBU diduga dibentuk dari uang korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Heru diduga mencuci uang.
"Nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi) atau kedua TPPU," jelas dia.
Kejagung menjerat dua tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka itu yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Saksi yang sudah diperiksa terkait tindak pidana korupsi sudah ada mengarah ke sana (TPPU) sudah berlaku," kata Febri.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Keduanya dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, pada Kamis, 6 Februari 2020, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Joko disangka melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka lainnya.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama
PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)