Ilustrasi/MI/Ramdani
Ilustrasi/MI/Ramdani

Andi Irfan Jaya Belum Pernah Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 20:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum pernah memeriksa Andi Irfan Jaya. Perantara suap Djoko Tjandra-Pinangki Sirna Malasari itu dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Andi Irfan kan ditahan, belum diperiksa juga. Karena ada isolasi selama dua minggu, khawatir juga," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 8 September 2020. 
 
Pihaknya belum bisa mendeteksi dugaan suap Rp7 miliar jaksa Pinangki Sirna Malasari mengalir ke Andi. Kejagung baru mendeteksi aliran uang haram US$50 ribu atau setara Rp500 juta ke mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Baca: Andi Irfan Catut Nama Hakim untuk Meyakinkan Djoko Tjandra
 
"Kalau mengenai aliran uang (ke Andi) kita masih dalami untuk kepastiannya, karena kan perlu kepastian," ujar Febrie. 
 
 

Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2020. Fakta hukum yang didapatkan penyidik, Andi ikut bermufakat bersama jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
 
Andi juga diduga berperan sebagai perantara pemberian suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.
 
Andi Irfan Jaya dijerat Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan