Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal

Komjak Duga Ada Oknum Besar di Belakang Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 21:26

Komjak tak bisa berperan banyak karena memiliki tidak berwenang terlibat langsung dengan penanganan kasus. Karena itu, dia mendorong penyidik Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan oknum Korps Adhyaksa selain Pinangki.
 
"Makanya kita dorong supaya dilakukan secara transparan dan profesional. Supaya kredibilitasnya diakui," kata Barita.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan