Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak bernasib serupa kasus rasuah mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Kasus Karen mentah di pengadilan tingkat kasasi dan divonis bebas Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan kasus Jiwasraya bukan termasuk risiko bisnis, melainkan murni tidak pidana korupsi. Ini terlihat dari riwayat keuangan Jiwasraya yang terus merugi sejak 2008 hingga 2018.
Febrie menjelaskan konsep Bussiness Judgement Rule (BJR) yang telah diadopsi pada Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menekankan anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bilamana bersalah atau lalai menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik (good faith) serta penuh tanggung jawab.
"Tidak melawan hukum ketika dianggap risiko bisnis. Tapi kalau semua dilanggar melawan hukum apa itu risiko bisnis?" ujar Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca: Kejagung Tak Menyerah Jerat Karen Agustiawan
Febrie membebaskan publik membandingkan kasus Jiwasraya dengan Karen. Toh, perjalanan kasus Karen bisa ditelusuri melalui putusan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Namun, kata Febrie, Kejagung menghargai vonis MA yang membebaskan Karen dari jerat hukum. Korps Adhyaksa tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya. "Apakah akan peninjauan kembali (PK) sedang dipelajari," ujarnya.
Bebasnya mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari jeruji besi menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung. MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Sejumlah kalangan mengaitkan putusan tersebut dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Publik khawatir kasus yang merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun senasib dengan kasus Karen.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tak bernasib serupa kasus rasuah mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Kasus Karen mentah di pengadilan tingkat kasasi dan divonis bebas Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan kasus Jiwasraya bukan termasuk risiko bisnis, melainkan murni tidak pidana korupsi. Ini terlihat dari riwayat keuangan Jiwasraya yang terus merugi sejak 2008 hingga 2018.
Febrie menjelaskan konsep
Bussiness Judgement Rule (BJR) yang telah diadopsi pada Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menekankan anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bilamana bersalah atau lalai menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik (
good faith) serta penuh tanggung jawab.
"Tidak melawan hukum ketika dianggap risiko bisnis. Tapi kalau semua dilanggar melawan hukum apa itu risiko bisnis?" ujar Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca:
Kejagung Tak Menyerah Jerat Karen Agustiawan
Febrie membebaskan publik membandingkan kasus Jiwasraya dengan Karen.
Toh, perjalanan kasus Karen bisa ditelusuri melalui putusan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Namun, kata Febrie, Kejagung menghargai vonis MA yang membebaskan Karen dari jerat hukum. Korps Adhyaksa tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya. "Apakah akan peninjauan kembali (PK) sedang dipelajari," ujarnya.
Bebasnya mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari jeruji besi menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung. MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Sejumlah kalangan mengaitkan putusan tersebut dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Publik khawatir kasus yang merugikan negara mencapai Rp16,81 triliun senasib dengan kasus Karen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)