Gedung Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga
Gedung Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga

Kejagung Tak Menyerah Jerat Karen Agustiawan

Kautsar Widya Prabowo • 11 Maret 2020 01:41
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyerah menjerat mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia. Korps Adhyaksa akan menelaah kembali kasus ini, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) hanya memerintahkan barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut agar digunakan untuk perkara lain.
 
"Dari bunyi putusannya, menetapkan barang bukti nomor 1-277 agar dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan pada perkara lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
 
Sayangnya, Hari tak memerinci barang bukti yang disita tim penyidik dari Karen. Dia hanya menjelaskan pendalaman barang bukti akan dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut, terutama perbuatan Karen.

"Nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara yang lain terkait dengan perkara yang sekarang kita tahu dalam penanganan," ujarnya.
 
Baca: Kejagung Bakal Lawan Putusan Bebas Karen Agustiawan
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen . Vonis tersebut membuat Karen terlepas dari tuntutan delapan tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi.
 
"Vonis lepas ontslag van rechtsvervolging (dari tuntutan hukum)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
 
MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
 
Kejagung Tak Menyerah Jerat Karen Agustiawan
Terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009, Karen Galaila Agustiawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Karen sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan di tingkat pertama. Karen dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp284 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Karen. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru diperkuat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>