Jakarta: Kejaksaan Agung bakal mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009, Karen Galaila Agustiawan. Kejaksaan bakal melawan putusan itu.
"Kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Hari memahami jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 263 Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dia menyebut pihaknya bakal memikirkan cara lain.
"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata dia.
Dia menepis pengusutan kasus yang merugikan negara Rp568 miliar itu dipaksakan masuk ranah korupsi. Penyidik meyakini kasus itu murni tindak pidana korupsi.
"Terbukti Pengadilan Tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah," tutur dia.
(Baca: MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum)
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Vonis tersebut membuat Karen terlepas dari hukuman delapan tahun penjara akibat kasus korupsi.
"Vonis lepas ontslag van rechtsvervolging (dari tuntutan hukum)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
MA menilai perbuatan rasuah Karen tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian dinilai akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau BMG Australia pada 2009.
Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa uji kelayakan serta tanpa analisa risiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Dia dinilai memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, pemilik Blok BMG Australia.
Karen dijatuhi vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Karen terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
(Baca: Karen Minta Hukum Tidak Dicampuradukkan dengan Politik)
Jakarta: Kejaksaan Agung bakal mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009, Karen Galaila Agustiawan. Kejaksaan bakal melawan putusan itu.
"Kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Hari memahami jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 263 Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dia menyebut pihaknya bakal memikirkan cara lain.
"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata dia.
Dia menepis pengusutan kasus yang merugikan negara Rp568 miliar itu dipaksakan masuk ranah korupsi. Penyidik meyakini kasus itu murni tindak pidana korupsi.
"Terbukti Pengadilan Tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah," tutur dia.
(Baca:
MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum)
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Vonis tersebut membuat Karen terlepas dari hukuman delapan tahun penjara akibat kasus korupsi.
"Vonis lepas
ontslag van rechtsvervolging (dari tuntutan hukum)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
MA menilai perbuatan rasuah Karen tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian dinilai akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau BMG Australia pada 2009.
Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa uji kelayakan serta tanpa analisa risiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Dia dinilai memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, pemilik Blok BMG Australia.
Karen dijatuhi vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Karen terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
(Baca:
Karen Minta Hukum Tidak Dicampuradukkan dengan Politik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)