Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan saat keluar dari Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan saat keluar dari Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Karen Minta Hukum Tidak Dicampuradukkan dengan Politik

Kautsar Widya Prabowo • 10 Maret 2020 21:05
Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan meminta hukum di Indonesia tak dicampuradukkan dengan politik. Penegakan hukum harus berjalan profesional, cermat, dan berkeadilan.
 
"Saya mohon tidak ada aroma politik," ujar Karen usai bebas dari Rumah Tahan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. 
 
Karen mencontohkan kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang sempat menjerat dirinya. Dia menyebut kasus tersebut merupakan kejahatan korporasi bukan perorangan. Dia mengaku ikhlas menjalani hukuman 1,5 tahun penjara meski akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Apa yang saya alami setelah 1,5 tahun kemarin, tidan akan pernah menutup untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas saya untuk Ibu Pertiwi," tutur dia. 
 
Baca: MA Lepaskan Karen Agustiawan dari Jeratan Hukum
 
Karen mengaku belum berencana menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dalam kasus BMG. Terutama, menarik korporasi yang diduga terlibat korupsi dalam investasi BMG. "Sampai di sini saja, biar saya saja yang mengalami," ujar dia.
 
Dia pun meminta media massa menerapkan aspek praduga tidak bersalah terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi. Label koruptor seharusnya diberikan kepada pihak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Dalam kesempatan ini mari sama-sama berubah (sudut pandang) sampai hukumnya inkrah, jangan disebut sebagai koruptor," jelas dia.
 
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen . Vonis tersebut membuat Karen terlepas dari tuntutan delapan tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi.
 
"Vonis lepas ontslag van rechtsvervolging (dari tuntutan hukum)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
 
MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
 
Karen sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan di tingkat pertama. Karen dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen dibui 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp284 miliar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Karen. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru diperkuat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>