Anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tim Hukum Jiwasraya Bantah Modus Operandi Jaksa

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juni 2020 20:18
Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, menilai penyebutan pasar modal sebagai bagian dari titik awal kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tanggapan atau replik menyebut pasar modal dan perasuransian bagian modus operandi.
 
"Terdakwa ini seperti Heru Hidayat, kemudian seperti Joko Hartono Tirto (Dirut PT Maxima Integra) itu kan emang pekerjaannya di pasar modal," kata anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Soesilo mengatakan Heru berkecimpung dalam bidang itu dan kerap membuat keputusan di pasar modal. Dia menilai pembelian saham sudah sesuai dengan mekanisme pasar.

"Kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ (jadi) susah," ujar Soesilo.
 
Penasihat hukum Joko Hartono Tirto, Kresna Hutauruk, mengatakan kasus rasuah yang merugikan Rp16,8 triliun masuk ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dia menilai mestinya bukan tindak pidana korupsi.
 
Dia mengklaim hal itu terwujud dalam surat dakwaan yang isinya mayoritas terkait masalah pasar modal. Selain itu replik tidak menyinggung masalah formil seperti yang termuat dalam eksepsi.
 
"Sangat tepat kalau undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kresna.
 
Baca: Pasar Modal Disebut Jadi Modus Operandi Kasus Jiwasraya
 
Sebelumnya, JPU menegaskan kasus PT AJS Persero merupakan tindak pidana korupsi. Pasar modal dan perasuransian sebagai titik awal dari rasuah tersebut.
 
"Terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi. Dalam pertimbangannya dinyatakan perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal, bahkan meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi keenam terdakwa, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Keenam terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan