Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawainya SM. Dia terbukti menyimpan zat radiokatif sesium Cs-137 secara ilegal.
"Sanksinya bisa penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan dan lainya," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Batan, Heru Kumbara, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Heru menuturkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dia menuturkan sanksi buat SM bakal dibahas secara internal.
Dia memastikan sanksi displin akan diberikan meski SM memasuki masa purna tugas, Mei 2020. "Penentuan status kepegawaiannya akan keluar pekan depan," tutur dia.
(Baca: Pegawai Batan Pemilik Zat Radioaktif Jadi Tersangka)
Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status pemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM. Pegawai Batan itu menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Agung menuturkan polisi masih mendalami alasan SM menyimpan zat radioaktif. SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Agung.
Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawainya SM. Dia terbukti menyimpan zat radiokatif sesium Cs-137 secara ilegal.
"Sanksinya bisa penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan dan lainya," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Batan, Heru Kumbara, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Heru menuturkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dia menuturkan sanksi buat SM bakal dibahas secara internal.
Dia memastikan sanksi displin akan diberikan meski SM memasuki masa purna tugas, Mei 2020. "Penentuan status kepegawaiannya akan keluar pekan depan," tutur dia.
(Baca:
Pegawai Batan Pemilik Zat Radioaktif Jadi Tersangka)
Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status pemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM. Pegawai Batan itu menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Agung menuturkan polisi masih mendalami alasan SM menyimpan zat radioaktif. SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)