Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ribuan uji materi undang-undang (UU) selama 17 tahun berdiri. Namun, hanya 91 pengajuan yang diterima seluruhnya.
"Apabila kita lihat secara keseluruhan, memang banyak putusan ditolak," kata Koordinator Bidang (Koorbid) Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi virtual bertemakan 17 Tahun Mahkamah Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Reorganisasi Kelembagaan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Amar putusan uji materi di MK selama 17 tahun berujung 516 ditolak, 516 tidak dapat diterima, 180 dikabulkan sebagian, 143 ketetapan, 91 dikabulkan seluruhnya dan 28 gugur.
Meski banyak ditolak, Violla menyebutkan MK memberikan alasan hukum yang dianggap bermanfaat. Terutama pada perkembangan penafsiran konstitusi.
Baca: Uji Materi Kepemiluan Melonjak Selama 2019-2020
Contohnya putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait uji materi keserentakan pemungutan suara dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK memberikan sejumlah redesain keserentakan pemungutan suara.
Selain itu, putusan MK juga mempertegas ketentuan hukum yang ada di dalam peraturan perundangan. Hal itu terlihat Putusan Nomor 32/PUU-XVII/2019 tentang uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Jadi menafikan garis yang jelas antara kerugian negara akibat korupsi dengan akibat kesalahan strategi bisnis. Ini pesan penting bagi penegakan hukum ke depan," ujar dia.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menerima ribuan uji materi undang-undang (UU) selama 17 tahun berdiri. Namun, hanya 91 pengajuan yang diterima seluruhnya.
"Apabila kita lihat secara keseluruhan, memang banyak putusan ditolak," kata Koordinator Bidang (Koorbid) Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi virtual bertemakan 17 Tahun
Mahkamah Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Reorganisasi Kelembagaan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Amar putusan uji materi di MK selama 17 tahun berujung 516 ditolak, 516 tidak dapat diterima, 180 dikabulkan sebagian, 143 ketetapan, 91 dikabulkan seluruhnya dan 28 gugur.
Meski banyak ditolak, Violla menyebutkan MK memberikan alasan hukum yang dianggap bermanfaat. Terutama pada perkembangan penafsiran konstitusi.
Baca: Uji Materi Kepemiluan Melonjak Selama 2019-2020
Contohnya putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait
uji materi keserentakan pemungutan suara dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK memberikan sejumlah redesain keserentakan pemungutan suara.
Selain itu, putusan MK juga mempertegas ketentuan hukum yang ada di dalam peraturan perundangan. Hal itu terlihat Putusan Nomor 32/PUU-XVII/2019 tentang uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Jadi menafikan garis yang jelas antara kerugian negara akibat korupsi dengan akibat kesalahan strategi bisnis. Ini pesan penting bagi penegakan hukum ke depan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)