Jakarta: Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekam jejak dan laporan kekayaan atau aset calon hakim agung. Sebanyak 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahapan kualitas dan mengikuti tahapan berikutnya.
"Rekam jejak di bidang kekayaan, kami bekerjasama dengan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk informasi aset yang dimiliki calon hakim agung. Karena sering sekali soal aset tidak terlacak," kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
KY akan mengirim tim investigasi ke kediaman calon hakim guna memastikan rekam jejak calon hakim yang bersangkutan. Menurut Aidul, seorang hakim agung harus memiliki rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kompetensi baik, adil, dan integritas tinggi.
Baca: Pengamat: Rekam Jejak Capim KPK Adalah Kunci
"Kami juga kirim tim investigasi ke lingkungan rumah calon hakim agung dan tempat kerja mereka. Kami juga sangat terbuka atas laporan dari masyarakat untuk memastikan rekam jejak calon hakim bersangkutan," kata Aidul.
KY juga menunggu partisipasi masyarakat dalam rekrutmen hakim agung. Masyarakat diminta memberikan informasi terkait integritas, kapasitas, dan perilaku, sejumlah kandidat yang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima tim seleksi calon hakim agung paling lambat 31 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Masyarakat bisa mengirimkan masukan itu melalui alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau ke kantor KY.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekam jejak dan laporan kekayaan atau aset calon hakim agung. Sebanyak 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahapan kualitas dan mengikuti tahapan berikutnya.
"Rekam jejak di bidang kekayaan, kami bekerjasama dengan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk informasi aset yang dimiliki calon hakim agung. Karena sering sekali soal aset tidak terlacak," kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
KY akan mengirim tim investigasi ke kediaman calon hakim guna memastikan rekam jejak calon hakim yang bersangkutan. Menurut Aidul, seorang hakim agung harus memiliki rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kompetensi baik, adil, dan integritas tinggi.
Baca: Pengamat: Rekam Jejak Capim KPK Adalah Kunci
"Kami juga kirim tim investigasi ke lingkungan rumah calon hakim agung dan tempat kerja mereka. Kami juga sangat terbuka atas laporan dari masyarakat untuk memastikan rekam jejak calon hakim bersangkutan," kata Aidul.
KY juga menunggu partisipasi masyarakat dalam rekrutmen hakim agung. Masyarakat diminta memberikan informasi terkait integritas, kapasitas, dan perilaku, sejumlah kandidat yang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima tim seleksi calon hakim agung paling lambat 31 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Masyarakat bisa mengirimkan masukan itu melalui alamat surat elektronik
rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau ke kantor KY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)