Jakarta: Sindikat penyelundup benih lobster dibekuk polisi. Nilai sumber daya ikan (SDI) dari benih lobster yang hendak diboyong ke luar negeri itu mencapai Rp8,5 miliar.
"Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap benih lobster jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Kombes Pol Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2019.
Menurut dia, pengungkapan peristiwa ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2019. Saat itu, Korps Bhayangkara mendapat informasi adanya gudang benih lobster di Lampung.
Keesokan harinya, informasi itu ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri. Tim bergerak menuju Lampung mencari gambaran jalur penyelundupan benih lobster.
"Kami bekerja sama dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu) Provinsi Lampung," ujar Parlindungan.
Pada Rabu, 7 Agustus 2019, pukul 00.10 WIB, polisi menggerebek gudang di Desa Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Selang 10 menit, mobil mencurigakan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan benih lobster yang sudah dalam keadaan terbungkus siap kirim," ucap Parlindungan.
Baca: Dua Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Bermukim di Singapura
Kepolisian, lanjut dia, mendapat informasi ada gudang lain yang dekat dari lokasi. Mereka pun menyisir dua TKP lainnya. Dari tiga TKP, 10 orang ditangkap.
Barang bukti yang disita dari tiga TKP meliputi 57.208 benih lobster, satu mobil Daihatsu Luxio berwarna silver dengan nomor polisi B 1854 ROD, satu mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan pelat BG 1577 LG. Kepolisian juga menyita satu tabung oksigen.
Para tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Jakarta: Sindikat penyelundup benih lobster dibekuk polisi. Nilai sumber daya ikan (SDI) dari benih lobster yang hendak diboyong ke luar negeri itu mencapai Rp8,5 miliar.
"Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap benih lobster jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Kombes Pol Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2019.
Menurut dia, pengungkapan peristiwa ini bermula pada Senin, 5 Agustus 2019. Saat itu, Korps Bhayangkara mendapat informasi adanya gudang benih lobster di Lampung.
Keesokan harinya, informasi itu ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri. Tim bergerak menuju Lampung mencari gambaran jalur penyelundupan benih lobster.
"Kami bekerja sama dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu) Provinsi Lampung," ujar Parlindungan.
Pada Rabu, 7 Agustus 2019, pukul 00.10 WIB, polisi menggerebek gudang di Desa Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Selang 10 menit, mobil mencurigakan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditemukan benih lobster yang sudah dalam keadaan terbungkus siap kirim," ucap Parlindungan.
Baca: Dua Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Bermukim di Singapura
Kepolisian, lanjut dia, mendapat informasi ada gudang lain yang dekat dari lokasi. Mereka pun menyisir dua TKP lainnya. Dari tiga TKP, 10 orang ditangkap.
Barang bukti yang disita dari tiga TKP meliputi 57.208 benih lobster, satu mobil Daihatsu Luxio berwarna silver dengan nomor polisi B 1854 ROD, satu mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan pelat BG 1577 LG. Kepolisian juga menyita satu tabung oksigen.
Para tersangka dikenakan Pasal 88
juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)