Anggota Pansel Capim KPK Hendardi. Foto: Medcom.id/Juven M Sitompul.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi. Foto: Medcom.id/Juven M Sitompul.

Pansel KPK Tak Bisa Didikte

Damar Iradat • 30 Juli 2019 13:33
Jakarta: Panita Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menegaskan tak bisa didikte oleh pihak mana pun. Pansel bekerja sesuai mandat dan arahan Presiden Joko Widodo.
 
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan pihaknya sejatinya menerima semua masukan dari masyarakat. Kendati begitu, masukan-masukan tersebut tak bisa dipakai untuk memaksa Pansel.
 
"Pansel tidak mau didikte oleh siapa pun untuk kepentingan-kepentingan tertentu dalam menyeleksi calon-calon," kata Hendardi kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut dia, semua masukan dan saran dari masyarakat akan dicek kembali oleh Pansel. Saran-saran itu, menurut Ketua SETARA Institute itu, harus dapat dipercaya dan bukan ancaman.
 
"Semua mesti di check and recheck. Sebaiknya siapa pun atau lembaga mana pun tidak melakukan blackmail pada siapa pun untuk suatu vested interest melalui ruang publik," jelas dia.
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Pansel Capim KPK menyoroti tiga perwira tinggi (pati) Polri: Irjen Firli Bahuri, Irjen Antam Novambar, dan Irjen Dharma Pongrekun. Ketiganya diduga memiliki rekam jejak buruk.
 
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana menyebut Firli saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. TGB yang saat itu masih aktif menjabat sedianya tengah diperiksa dalam sebuah kasus.
 
Wakil Kapala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Irjen Antam Novambar juga dinilai bermasalah. Antam diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
 
Baca: Masukan ICW Jadi Bahan Pertimbangan Pansel
 
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun disebut sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal ini terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Dharma juga diisukan melanggar prosedur dalam mengeluarkan tahanan ketika menjabat sebagai wakil direktur reserse kriminal umum Polda Metro Jaya.
 
Di sisi lain, pengungkapan rekam jejak tiga pati Polri bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW dinilai hanya opini. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan ada kepentingan kelompok tertentu dalam pengungkapan tersebut.
 
"Itu kan opini dari para pendukung Novel karena ketiga figur itu (tiga pati Polri) mengganggu kepentingan Novel cs," kata Neta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan