Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) tim teknis. Tim tersebut akan bekerja enam bulan mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Hari ini pendistribusian sprindik kepada seluruh personel yang terlibat di dalam tim teknis pengungkapan kasus saudara Novel Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Tim teknis bentukan Polri itu bakal mulai bekerja pada Kamis, 1 Agustus 2019. Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel.
Tim teknis akan diisi personel yang memiliki kemampuan khusus. Salah satunya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca: Polri Janji Tuntaskan Kasus Novel Sesuai Tenggat
Novel diserang orang tak dikenal, Selasa, 11 April 2017, usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tahun lebih pascateror, polisi belum juga mengungkap sosok pelaku.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian membentuk TPF untuk mengungkap kasus ini Selasa, 8 Januari 2019. Pembentukan tim ini adalah rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Setelah enam bulan bertugas, TPF menduga teror terhadap Novel bermotifkan balas dendam. Kasus korupsi kasus yang ditangani Novel diduga menciptakan dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Teror ini kemungkinan besar bisa lakukan oleh pelaku seorang diri, atau dengan memerintahkan orang lain. Penyerangan diduga berkaitan dengan enam kasus yang ditangani Novel di KPK.
TPF mencurigai tiga orang yang diduga kuat berkaitan dengan teror terhadap Novel. Mereka sempat berada sekitar rumah Novel sebelum penyerangan.
Satu orang tak dikenal (OTK) mendatangi rumah Novel, Jalan Deposito T8, RT 03/RW 10, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 April 2017. Dua OTK lainnya terlihat di Masjid Al-Ihsan, Senin, 10 April 2017.
Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) tim teknis. Tim tersebut akan bekerja enam bulan mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Hari ini pendistribusian sprindik kepada seluruh personel yang terlibat di dalam tim teknis pengungkapan kasus saudara Novel Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Tim teknis bentukan Polri itu bakal mulai bekerja pada Kamis, 1 Agustus 2019. Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel.
Tim teknis akan diisi personel yang memiliki kemampuan khusus. Salah satunya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca: Polri Janji Tuntaskan Kasus Novel Sesuai Tenggat
Novel diserang orang tak dikenal, Selasa, 11 April 2017, usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tahun lebih pascateror, polisi belum juga mengungkap sosok pelaku.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian membentuk TPF untuk mengungkap kasus ini Selasa, 8 Januari 2019. Pembentukan tim ini adalah rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Setelah enam bulan bertugas, TPF menduga teror terhadap Novel bermotifkan balas dendam. Kasus korupsi kasus yang ditangani Novel diduga menciptakan dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Teror ini kemungkinan besar bisa lakukan oleh pelaku seorang diri, atau dengan memerintahkan orang lain. Penyerangan diduga berkaitan dengan enam kasus yang ditangani Novel di KPK.
TPF mencurigai tiga orang yang diduga kuat berkaitan dengan teror terhadap Novel. Mereka sempat berada sekitar rumah Novel sebelum penyerangan.
Satu orang tak dikenal (OTK) mendatangi rumah Novel, Jalan Deposito T8, RT 03/RW 10, Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 April 2017. Dua OTK lainnya terlihat di Masjid Al-Ihsan, Senin, 10 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)