Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen Hendrik Siahaan, menunjuk aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) sebagai ahli di sidang praperadilan kliennya. Padahal, Sri Bintang sebelumnya menyatakan hanya ingin menonton jalannya sidang.
"Kita hadirkan Pak Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli," kata Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Hendrik menampik 'menodong' Sri Bintang untuk tampil sebagai ahli di hadapan majelis hakim. Dia mengklaim telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu.
"Bukan tiba-tiba. Kita jelaskan dulu kebetulan beliau ini ada kepedulian. Beliau mengalami hal yang sama dengan apa yang dialami Pak Kivlan," kilahnya.
Menurut Hendrik, penunjukkan Sri Bintang lantaran pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan. Bintang juga pernah terlibat kasus makar pada Desember 2016.
Baca juga: Sri Bintang Penasaran Kasus Kivlan
"Waktu itu kan beliau mengalami kasus makar, jadi itu nanti yang dicoba dijelaskan oleh Pak Bintang," tutur Hendrik.
Sementara itu, Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik. Dia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan.
"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," ujarnya.
Selain Bintang, Asma Dewi juga hadir dalam sidang. Nama Sri Bintang Pamungkas dan Asma Dewi tak lagi asing, keduanya pernah berurusan dengan kepolisian.
Sri Bintang pernah ditangkap terkait kasus makar pada 2 Desember 2016. Penangkapan itu bersama-sama dengan Kivlan. Bahkan, Sri sudah dijadikan tersangka dan ditahan tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Sementara Asma Dewi pernah dijerat kasus ujaran kebencian. Dia divonis 5 bulan 15 hari oleh PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018. Dewi terbukti menghina penguasa atau badan hukum.
Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen Hendrik Siahaan, menunjuk aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) sebagai ahli di sidang praperadilan kliennya. Padahal, Sri Bintang sebelumnya menyatakan hanya ingin menonton jalannya sidang.
"Kita hadirkan Pak Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli," kata Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Hendrik menampik 'menodong' Sri Bintang untuk tampil sebagai ahli di hadapan majelis hakim. Dia mengklaim telah berkoordinasi dengan Sri Bintang sejak beberapa hari lalu.
"Bukan tiba-tiba. Kita jelaskan dulu kebetulan beliau ini ada kepedulian. Beliau mengalami hal yang sama dengan apa yang dialami Pak Kivlan," kilahnya.
Menurut Hendrik, penunjukkan Sri Bintang lantaran pernah menjalani kasus yang sama dengan Kivlan. Bintang juga pernah terlibat kasus makar pada Desember 2016.
Baca juga:
Sri Bintang Penasaran Kasus Kivlan
"Waktu itu kan beliau mengalami kasus makar, jadi itu nanti yang dicoba dijelaskan oleh Pak Bintang," tutur Hendrik.
Sementara itu, Bintang mengaku akan mengutarakan pendapatnya dalam persidangan sesuai pengalamannya di bidang politik. Dia akan membandingkan kasus yang pernah dialami dengan yang menjerat Kivlan.
"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," ujarnya.
Selain Bintang, Asma Dewi juga hadir dalam sidang. Nama Sri Bintang Pamungkas dan Asma Dewi tak lagi asing, keduanya pernah berurusan dengan kepolisian.
Sri Bintang pernah ditangkap terkait kasus makar pada 2 Desember 2016. Penangkapan itu bersama-sama dengan Kivlan. Bahkan, Sri sudah dijadikan tersangka dan ditahan tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Sementara Asma Dewi pernah dijerat kasus ujaran kebencian. Dia divonis 5 bulan 15 hari oleh PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018. Dewi terbukti menghina penguasa atau badan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)