Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga terlibat praktik rasuah pengadaan 16 kapal patroli dengan nilai anggaran sebesar Rp1,12 triliun.
Istadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan. Ketiganya melakukan kongkalikong dalam pengadaan kapal tersebut.
"Dalam proses lelang, IPR (Istadi Prahastanto) diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patrol cepat 38 meter," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca juga: Korupsi Kapal Bea Cukai Merugikan Negara Rp179 Miliar
Pada proses pelelangan terbatas, kata Saut, Istandi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Dia mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan di kontrak," kata Saut.
Meski tak sesuai pesanan, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran. 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
"Selama proses pengadaan diduga IPR sebagai PPK, dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat," pungkas Saut.
Amir, Istadi dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga terlibat praktik rasuah pengadaan 16 kapal patroli dengan nilai anggaran sebesar Rp1,12 triliun.
Istadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan. Ketiganya melakukan kongkalikong dalam pengadaan kapal tersebut.
"Dalam proses lelang, IPR (Istadi Prahastanto) diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patrol cepat 38 meter," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca juga:
Korupsi Kapal Bea Cukai Merugikan Negara Rp179 Miliar
Pada proses pelelangan terbatas, kata Saut, Istandi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Dia mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan di kontrak," kata Saut.
Meski tak sesuai pesanan, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran. 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
"Selama proses pengadaan diduga IPR sebagai PPK, dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat," pungkas Saut.
Amir, Istadi dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)