Sidang pembacaan dakwaan Romahurmuziy. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan dakwaan Romahurmuziy. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Romy Terima Rp91,4 Juta Atur Jabatan di Kemenag

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2019 13:02
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romy) didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Suap terjadi antara Januari hingga Maret 2019 saat Romy menjabat anggota DPR.
 
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu Rp91,4 juta dari Muafaq," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
 
Jaksa Wawan mengatakan Romy baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai legislator atau penyelenggara negara.

Perkara ini bermula ketika Muafaq mengetahui tidak lolos dalam seleksi calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Muafaq menemui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, untuk memeroleh jabatan strategis tersebut.
 
Muafaq juga menyampaikan hal yang sama kepada sepupu Romy, Abdul Rochim. Abdul menyanggupi dan mengatur pertemuan Muafaq dengan Romy.
 
"Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui terdakwa di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Romy menyanggupinya," beber Jaksa Wawan.
 
Romy lalu berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, agar segera menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Muafaq diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis pada 31 Desember 2018. 
 
Penyerahan uang haram kepada Romy dilakukan bertahap. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2019 melalui sepupu Romy, Abdul Wahab, total Rp41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019, Rp50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah priority yang diterima Romy melalui stafnya, Amin Nuryadi, di Hotel Bumi Surabaya.
 
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Romy juga didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Perbuatan rasuah Romy dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan