Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romy). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan dakwaan Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romy). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Romahurmuziy Didakwa Menerima Suap Rp325 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2019 12:53
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy (Romy) didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur (Kemenag Jatim), Haris Hasanuddin. Perbuatan rasuah Romy dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
 
Suap diterima Romy dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019. Hal itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
 
"Terdakwa (Romy) mengetahui patut menduga uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.

Perkara ini bermula saat Haris ingin menempati posisi kepala Kanwil Kemenag Jatim yang tengah dibuka pendaftarannya pada Kamis, 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir.
 
Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut.
 
"Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan Haris bertemu dengan terdakwa mengingat Romy merupakan kader PPP dengan punya kedekatan khusus dengan Menteri Lukman," ujar Wawan.
 
Pada Senin, 17 Desember 2018, Haris menemui Romy. Dia meminta agar keinginannya bisa menduduki kepala Kanwil Kemenag Jatim disampaikan ke Menteri Lukman. Romy menyanggupi permintaan Haris tersebut.
 
Romy menerima kabar Haris telah mendaftar dan mengirim berkas ke Kemenag pada Rabu, 26 Desember 2018. Haris mendesak Romy agar diloloskan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
 
"Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Haris dan memengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, untuk tidak mendukung pencalonan Haris," ucap Wawan.
 
Jumat, 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor: P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak lolos seleksi administrasi. Namun, dengan perintah dari Romy kepada Menteri Lukman, Nur Kholis meminta panitia pelaksana seleksi Ahmadi menambah dua peserta yang lolos administrasi, salah satunya Haris.
 
Pada Minggu, 6 Januari 2018, di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Romy menerima Rp5 juta dari Haris sebagai kompensasi atas kelolosannya ke tahap administrasi. Uang itu sekaligus sebagai komitmen awal agar Haris dibantu menduduki kursi kepala Kanwil Kemenag Jatim.
 
Haris pun dinyatakan lolos tahap administrasi, Kamis, 10 Januari 2019. Namun, Selasa, 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan ada ketidaksesuaian syarat dari pencalonan Haris. KASN meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.
 
Romy sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris. Permintaan itu disanggupi Menag Lukman. Rabu, 6 Februari 2019, Haris memberikan uang Rp250 juta di rumah Romy. 
 
"Pada tanggal 4 Maret 2019 Menag Lukman mengangkat Haris sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019," ujar jaksa Wawan.
 
Atas perbuatannya, Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Di sisi lain, Lukman diduga menerima Rp70 juta dari Haris. Dalam dakwaan terdakwa Muafaq yang telah diadili lebih dulu disebutkan uang itu dua kali diserahkan ke Lukman, sebelum maupun sesudah Haris diangkat menjadi kepala Kanwil Kemenag Jatim.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan