Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy). Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Romahurmuziy Pasrah

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2019 12:10
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) pasrah dengan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy diduga terlibat kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Enggak (ada) persiapan khusus, kan sebentar karena,(pembacaan) dakwaan saja," kata Romy sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
 
Romy mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya usai pembacaan dakwaan. Ia juga belum berniat mengajukan justice collaborator (JC).

"Kan kita dengar dulu materi dakwaan seperti apa," ujar Romy.
 
Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dia diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap.
 
Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan