Pakar hukum dari Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan Perppu UU KPK tak mendesak. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Pakar hukum dari Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan Perppu UU KPK tak mendesak. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Pakar: Perppu UU KPK Tak Mendesak

Theofilus Ifan Sucipto • 26 September 2019 07:16
Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita sepakat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU KPK tak mendesak.
 
"Perppu (diterbitkan) kalau darurat. Daruratnya (merevisi UU KPK) apa?" kata Romli dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019. 
 
Romli menyebut RUU KPK sudah disahkan DPR. Artinya, kata dia, undang-undang tersebut tidak bisa dibatalkan.

Kendati begitu, pihak yang keberatan dengan revisi tersebut bisa mengajukan uji materi ke MK. Menurut Romli, pengajuan itu satu-satunya cara konstitusional.
 
"Yang tidak suka ke MK Saja ajukan uji materi," ujar Mantan Anggota Tim Perumus UU KPK itu.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Perppu terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diterbitkan. Kondisi pascapengesahan RUU KPK tak genting.  
 
"Baru disahkan, Perppu alasan apa?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
 
Yasonna menyebut pihak-pihak yang tak setuju dengan revisi UU KPK bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut jalur itu sesuai prosedur hukum.
 
Yasonna meminta semua pihak menghargai mekanisme konstitusional. Kecuali, ada pihak-pihak menganggap negara ini bukan negara hukum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan