Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tinggal Sidang Pembelaan, Ini Target Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Mei 2024 10:53
Jakarta: Rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah memasuki tahap pembelaan. Setelah itu, Dewan Pengawas KPK tinggal menbahas putusan.
 
"Mudah-mudahan minggu depan diputus," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Albertina mengatakan sangat realistis jika pembacaan putusan dilakukan minggu depan. Apalagi, ada libur panjang pekan depan.

"Jadi sebelum cuti panjang (putusan dibacakan)," jelas dia.
 
Sebelumnya, Ghufron menceritakan pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan di Dewas KPK. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
 
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
 
Baca Juga: Nurul Ghufron Bela Diri Usai Salat Jumat

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
 
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
 
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
 
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan Marwata berpandangan bantuan boleh diberikan asal proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan