Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan pimpinan terbaik. Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah diharapkan memahami masalah dan tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pansel capim KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan, dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan Dewas KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Ali menjelaskan pemilihan pansel capim menentukan sosok pimpinan KPK di masa depan. Komisioner terpilih selanjutnya diharap bisa mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK berharap pimpinan dan Dewas terpilih nantinya, optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi,” ujar Ali.
Pimpinan terbaik dibutuhkan. Apalagi, Lembaga Antirasuah tengah berupaya maksimal mengembalikan kepercayaan publik.
“Sehingga kita bisa meningkatkan kembali kepercayaan dan dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi nasional,” ucap Ali.
KPK ingin terus menjaga independennya di era kepemimpinan selanjutnya. Masyarakat diharapkan terus mengawal pencarian komisioner tersebut.
“Untuk itu pemberantasan korupsi harus dipastikan dapat ditegakkan independensinya agar efektif memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan tidak adanya benturan kepentingan maupun risiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hukumnya,” terang Ali.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum dibentuk.
Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan pimpinan terbaik. Panitia seleksi (
pansel) calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah diharapkan memahami masalah dan tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pansel capim KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan, dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan Dewas KPK,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Ali menjelaskan pemilihan pansel capim menentukan sosok pimpinan KPK di masa depan. Komisioner terpilih selanjutnya diharap bisa mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK berharap pimpinan dan Dewas terpilih nantinya, optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi,” ujar Ali.
Pimpinan terbaik dibutuhkan. Apalagi, Lembaga Antirasuah tengah berupaya maksimal mengembalikan kepercayaan publik.
“Sehingga kita bisa meningkatkan kembali kepercayaan dan dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi nasional,” ucap Ali.
KPK ingin terus menjaga independennya di era kepemimpinan selanjutnya. Masyarakat diharapkan terus mengawal pencarian komisioner tersebut.
“Untuk itu pemberantasan korupsi harus dipastikan dapat ditegakkan independensinya agar efektif memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan tidak adanya benturan kepentingan maupun risiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hukumnya,” terang Ali.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum dibentuk.
Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)