Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terpidana Helikopter AW-101 John Irfan Kenway. Luas tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri mencapai 2.743 meter persegi.
“Total (tanah yang disita) luas 2743 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
Tanah yang disita terbagi di 13 bidang. Aset tersebut tersebar di Kelurahan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa atau Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kelakuan John. Dalam vonisnya, dia dibebankan dengan pidana pengganti sebesar Rp17,2 miliar.
KPK sudah memasangkan segel sita di tanah yang disita itu. Kini, tidak ada pihak manapun yang masuk untuk mencegah kerusakan aset.
“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” ujar Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita aset terpidana Helikopter AW-101 John Irfan Kenway. Luas tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri mencapai 2.743 meter persegi.
“Total (tanah yang disita) luas 2743 meter persegi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
Tanah yang disita terbagi di 13 bidang.
Aset tersebut tersebar di Kelurahan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa atau Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kelakuan John. Dalam vonisnya, dia dibebankan dengan pidana pengganti sebesar Rp17,2 miliar.
KPK sudah memasangkan segel sita di tanah yang disita itu. Kini, tidak ada pihak manapun yang masuk untuk mencegah kerusakan aset.
“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” ujar Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)