Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri

Didakwa Terima Rp44,5 Miliar, Eks Mentan Cs Kumpulkan Duit Selama 2020-2023

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2024 11:45
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia diduga menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
“Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa (Syahrul) dan keluarga terdakwa,” kata JPU pada KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Penerimaan itu diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Penerimaan uang itu dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.

Sejumlah pejabat eselon satu di Kementan menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul. Mereka yakni Momon Rukmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Priyanto Setyanto, dan Suwandi.
 
Lalu, Fadjroel Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
 
Penerimaan uang itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dana yang dimintakan disebut sebagai patungan atau sharing.
 
“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat eselon. Satu di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujar Masmudi.
 
Baca juga: Eks Mentan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

 
Syahrul juga diduga memberikan ultimatum kepada pejabat dalam pemberian dana tersebut. Jika tidak dikasih, bakal dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan.
 
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Masmudi.
 
Uang pemotongan ini dikumpulkan ke sejumlah direktorat, sekretariat, dan badan di Kementan sebelum diserahkan ke Syahrul melalui Kasdi, dan Hatta. Total dana yang masuk ke kantong eks menteri itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
 
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Masmudi.
 
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan