Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, 28 Februari 2024. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal mendengarkan dakwaan dalam kasusnya.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 28 Februari 2024.
Persidangan Syahrul bakal digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar terbuka untuk umum di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga bakal menjalani sidang perdana hari ini. Persidangan untuk mereka juga berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menyebut Syahrul, Kasdi, dan Hatta bakal didakwa melakukan tindakan koruptif secara bersama. Ketiganya juga akan dituduh menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Dalam kasus ini, Syahrul hanya menjalani kasus dugaan korupsinya. Perkara tindak pidana pencucian uangnya tidak disertakan karena masih di tahap penyidikan.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, 28 Februari 2024. Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo bakal mendengarkan dakwaan dalam kasusnya.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 28 Februari 2024.
Persidangan Syahrul bakal digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar terbuka untuk umum di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga bakal menjalani sidang perdana hari ini. Persidangan untuk mereka juga berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menyebut Syahrul, Kasdi, dan Hatta bakal didakwa melakukan tindakan koruptif secara bersama. Ketiganya juga akan dituduh menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Dalam kasus ini, Syahrul hanya menjalani kasus dugaan korupsinya. Perkara tindak pidana pencucian uangnya tidak disertakan karena masih di tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)