Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai Lion Air. Polri memaparkan peran karyawan Lion Air dalam kasus tersebut.
"DA dan RP adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L (Lion Air)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Arie mengatakan awalnya penyidik Polri menangkap MR di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten. MR berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan dan membawa sabu lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
"Dari hasil penangkapan tersebut kita kembangkan ada keterlibatan karyawan salah satu maskapai penerbangan L," ujar dia.
Arie menyebut DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Mereka bertemu MR yang berangkat dari Medan.
"Yang bersangkutan masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan atau scanner," jelas dia.
Narkoba tersebut, kata Arie, dibawa DA dan RP dengan kendaraan lavatory service. Mereka bertemu dengan MR setelah turun dari pesawat dengan kendaraan tersebut.
"Terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka membawa tas masuk ke pesawat dan sampai ke Bandara Soekarno-Hatta," papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.?
Jakarta: Bareskrim
Polri mengungkapkan
penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai Lion Air. Polri memaparkan peran karyawan Lion Air dalam kasus tersebut.
"DA dan RP adalah karyawan atau petugas
lavatory service maskapai L (Lion Air)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Arie mengatakan awalnya penyidik Polri menangkap MR di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten. MR berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan dan membawa sabu lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi.
"Dari hasil penangkapan tersebut kita kembangkan ada keterlibatan karyawan salah satu maskapai penerbangan L," ujar dia.
Arie menyebut DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Mereka bertemu MR yang berangkat dari Medan.
"Yang bersangkutan masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan atau
scanner," jelas dia.
Narkoba tersebut, kata Arie, dibawa DA dan RP dengan kendaraan
lavatory service. Mereka bertemu dengan MR setelah turun dari pesawat dengan kendaraan tersebut.
"Terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka membawa tas masuk ke pesawat dan sampai ke Bandara Soekarno-Hatta," papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)