Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Pengajuan berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Panji dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono saat dikutip dari Antara, Kamis, 2 Mei 2024.
Persidangan sempat ditunda pada 25 April 2024. Sebab, termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pertama.
Pada persidangan praperadilan kali ini, pihak termohon dari Bareskrim Polri menghadiri persidangan. Hakim Tunggal PN Jaksel kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari termohon.
Estiono menyampaikan persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja. Setelah pembacaan permohonan, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari termohon yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kemudian, pelampiran bukti-bukti pada Senin, 6 Mei 2024. Kemudian, hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pemohon pada Selasa, 7 Mei 2024.
"Sehari kemudian Rabu (8/5) saksi dan ahli dari termohon. Untuk kesimpulan diagendakan pada Senin (13/5) dan putusan Selasa (14/5)," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jaksel menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Berkas pengajuan diterima pada 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam
Panji Gumilang. Pengajuan berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Panji dalam tindak pidana pencucian uang (
TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono saat dikutip dari
Antara, Kamis, 2 Mei 2024.
Persidangan sempat ditunda pada 25 April 2024. Sebab, termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pertama.
Pada persidangan
praperadilan kali ini, pihak termohon dari
Bareskrim Polri menghadiri persidangan. Hakim Tunggal PN Jaksel kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari termohon.
Estiono menyampaikan persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja. Setelah pembacaan permohonan, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari termohon yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kemudian, pelampiran bukti-bukti pada Senin, 6 Mei 2024. Kemudian, hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pemohon pada Selasa, 7 Mei 2024.
"Sehari kemudian Rabu (8/5) saksi dan ahli dari termohon. Untuk kesimpulan diagendakan pada Senin (13/5) dan putusan Selasa (14/5)," ujar dia.
Sebelumnya, PN Jaksel menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Berkas pengajuan diterima pada 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)