Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Aset Panji Gumilang Disita, Ada Tanah hingga Uang Rp271 Miliar

Siti Yona Hukmana • 23 Februari 2024 11:03
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Aset milik Panji itu menjadi barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.

Whisnu melanjutkan ada pula penyitaan tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang di rekening Panji Gumilang.
 
"(Menyita) uang di 16 rekeninh Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," beber jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penodaan Agama

Penyidik Ditipideksus Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu, 21 Februari.
 
Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil. Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
 
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
 
Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
 
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
 
Sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
 
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan