Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Penahanan Firli Bahuri Diyakini Memutus Akses dan Jaringan

Siti Yona Hukmana • 26 Desember 2023 10:44
Jakarta: Pegiat Antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menahan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli kembali dipanggil sebagai tersangka besok, 27 Desember 2023.
 
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan Firli sudah berkali-kali mangkir pemanggilan Polda Metro Jaya, bahkan dengan alasan yang tidak rasional. Herdiansyah menyebut Firli melakukan upaya perlawanan balik yang ditunjukkan dengan memanfaatkan jaringan dan pengaruhnya.
 
"Gelagat semacam ini mestinya sudah lebih dari cukup untuk segara menangkap dan menahan Firli. Ini justru akan mempermudah proses hukum terhadap Firli. Minimal dengan menahan Firli, dapat memutus akses dan jaringannya," kata Herdiansyah kepada Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
 
Baca: Kubu SYL Desak Polda Metro Tangkap Firli Bila Mangkir Besok

Herdiansyah menilai Firli masih mempunyai akses dan jaringan meski sudah menjadi Ketua nonaktif KPK. Bahkan, kata Herdiansyah, akses dan jaringan Firli bisa dijadikan ruang tawar-menawar kasus dengan Polda Metro Jaya.

"Ini yang harus dipotong dengan cara menangkap dan menahan Firli," ungkal Herdiansyah.
 
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli Bahuri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu, 27 Desember 2023. Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Firli mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023.
 
"Di mana untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Ade mengatakan surat panggilan itu telah dikirim kepada Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 dan dipastikan telah diterima mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu pukul 20.10 WIB. Ade menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.
 
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan