Jakarta: Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen mendesak Polda Metro Jaya menangkap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bila kembali mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Desember 2023. Tersangka pemeras SYL itu hobi mangkir.
"Saya kira karena sudah ada pemanggilan untuk beliau, jadi kita lihat saja kalau ternyata bahwa beliau juga belum menghadiri itu, maka saya pikir sebagaimana saya minta ke Polda kemarin itu ya yang bersangkutan dimungkinkan oleh undang-undang bahwa bisa langsung ditangkap," kata Djamaluddin kepada Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Djamaluddin mengatakan asas equality before the law yakni persamaan dalam proses penegakan hukum harus terimplementasi dalam kasus ini. Firli Bahuri sudah pantas ditahan agar tidak melenggang seenaknya.
"Oleh sebab itu, sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh karena alasan-alasan lain. Sehingga, mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," ujar pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL itu.
Djamaluddin menyebut penahanan Firli juga harus dilakukan agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Yakni pandangan seolah-olah Firli diistimewakan. Sebab, tak kunjung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yg lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," ungkap Djamaluddin.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli Bahuri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan (SYL). Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Firli mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023.
"Di mana untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Ade mengatakan surat panggilan itu telah dikirim kepada Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 dan dipastikan telah diterima mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu pukul 20.10 WIB. Ade menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kuasa hukum
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaluddin Koedoeboen mendesak Polda Metro Jaya menangkap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bila kembali mangkir panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Desember 2023. Tersangka pemeras SYL itu hobi mangkir.
"Saya kira karena sudah ada pemanggilan untuk beliau, jadi kita lihat saja kalau ternyata bahwa beliau juga belum menghadiri itu, maka saya pikir sebagaimana saya minta ke Polda kemarin itu ya yang bersangkutan dimungkinkan oleh undang-undang bahwa bisa langsung ditangkap," kata Djamaluddin kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Djamaluddin mengatakan asas
equality before the law yakni persamaan dalam proses penegakan hukum harus terimplementasi dalam kasus ini.
Firli Bahuri sudah pantas ditahan agar tidak melenggang seenaknya.
"Oleh sebab itu, sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh karena alasan-alasan lain. Sehingga, mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," ujar pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL itu.
Djamaluddin menyebut penahanan Firli juga harus dilakukan agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Yakni pandangan seolah-olah Firli diistimewakan. Sebab, tak kunjung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yg lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," ungkap Djamaluddin.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Firli Bahuri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan (SYL). Pemanggilan ulang ini dilakukan karena Firli mangkir pada Kamis, 21 Desember 2023.
"Di mana untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Ade mengatakan surat panggilan itu telah dikirim kepada Firli pada Kamis, 21 Desember 2023 dan dipastikan telah diterima mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu pukul 20.10 WIB. Ade menegaskan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila Firli kembali mangkir pada panggilan tersebut.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)