Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh untuk melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mematuhi prinsip erga omnes, jadi putusan itu mengikat, final, dan tidak ada upaya lagi," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Indriyanto mengatakan prinsip itu berlaku bagi Ghufron selaku pemohon. Termasuk, bagi Dewas KPK sebagai termohon.
"Dari pengalaman kita memang sulit untuk mencari proses penundaan yang semacam provisi skorsing," papar dia.
Indriyanto menegaskan putusan sela PTUN benar-benar mengikat. Dewas KPK tidak memiliki pilihan selain mematuhi putusan tersebut.
"Jadi kita sama sekali tidak memperlambat atau apa pun terhadap putusan ini. Dari dewas sebetulnya siap putusan tinggal dibacakan," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta:
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh untuk melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Dewas
KPK menghentikan atau menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mematuhi prinsip erga omnes, jadi putusan itu mengikat, final, dan tidak ada upaya lagi," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Indriyanto mengatakan prinsip itu berlaku bagi Ghufron selaku pemohon. Termasuk, bagi Dewas KPK sebagai termohon.
"Dari pengalaman kita memang sulit untuk mencari proses penundaan yang semacam provisi skorsing," papar dia.
Indriyanto menegaskan putusan sela PTUN benar-benar mengikat. Dewas KPK tidak memiliki pilihan selain mematuhi putusan tersebut.
"Jadi kita sama sekali tidak memperlambat atau apa pun terhadap putusan ini. Dari dewas sebetulnya siap putusan tinggal dibacakan," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis
etik terhadap Ghufron siang ini. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)