Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Marta (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020. Dua mantan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga segera diadili dalam perkara itu.
“Tim jaksa yang menangani perkara terdakwa Padhit Seno Aji dan terdakwa Deden Prayoga, Selasa kemarin, 23 Juli 2024, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ahmad Ali Fikri Pardede melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Dua orang itu akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Negara ditaksir merugi puluhan miliar gegara para terdakwa.
“Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat,” ucap Ahmad.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk kedua terdakwa itu. Waktu penentuan ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Saat ini, informasi jadwal persidangan untuk pembacaan surat dakwaan belum kami peroleh dari Panmud Tipikor,” ujar Ahmad.
Dalam kasus ini Pandhit dan Deden diduga membantu mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo untuk mendapatkan sejumlah uang tambahan menggunakan dana perusahaan. Kedua orang itu berkoordinasi dengan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna untuk merealisasikan kemauan Catur itu.
Pandhit dan Deden lantas membuat tiga perusahaan fiktif yang nantinya akan menjadi subkontraktor di PT Amarta Karya (Persero). Trisna juga mengetahui pembuatan badan usaha bohongan itu.
Semua dana proyek yang digunakan subkontraktor fiktif itu dipakai untuk memuaskan kebutuhan Catur dan Trisna. Deden yang mengurusi bonggolan dokumen keuangan proyek bohongan tersebut.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan
rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Marta (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020. Dua mantan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga segera diadili dalam perkara itu.
“Tim jaksa yang menangani perkara terdakwa Padhit Seno Aji dan terdakwa Deden Prayoga, Selasa kemarin, 23 Juli 2024, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ahmad Ali Fikri Pardede melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Dua orang itu akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Negara ditaksir merugi puluhan miliar gegara para terdakwa.
“Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat,” ucap Ahmad.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk kedua terdakwa itu. Waktu penentuan ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Saat ini, informasi jadwal persidangan untuk pembacaan surat dakwaan belum kami peroleh dari Panmud Tipikor,” ujar Ahmad.
Dalam kasus ini Pandhit dan Deden diduga membantu mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo untuk mendapatkan sejumlah uang tambahan menggunakan dana perusahaan. Kedua orang itu berkoordinasi dengan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna untuk merealisasikan kemauan Catur itu.
Pandhit dan Deden lantas membuat tiga perusahaan fiktif yang nantinya akan menjadi subkontraktor di PT Amarta Karya (Persero). Trisna juga mengetahui pembuatan badan usaha bohongan itu.
Semua dana proyek yang digunakan subkontraktor fiktif itu dipakai untuk memuaskan kebutuhan Catur dan Trisna. Deden yang mengurusi bonggolan dokumen keuangan proyek bohongan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)