Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif - MI/Bary Fathahilah.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif - MI/Bary Fathahilah.

Eks Bupati HST Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2024 12:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, dia dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
 
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar perlu dibebankan kepada Abdul karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Eksekusi segera dilakukan oleh jaksa.

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.
 
Baca: Kasus Abdul Gani, Komut Tambang Diminta Jelaskan Usahanya

Abdul Latif divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama. Persidangan dia digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
Vonis dibacakan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dia juga wajib membayar uang denda Rp300 juta dalam putusan tingkat pertama ini.
 
Dalam putusan itu, majelis hanya meminta Abdul membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Jaksa KPK menolak putusan itu karena dana pengganti yang dimintakan dalam tuntutan sebesar Rp41,4 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan