Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ternyata telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuatan konten pornografi terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, berkas perkara tersangka atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH) dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelimpahan ini untuk persidangan pelaku.
"Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Sebelumnya, Erdi mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi.
Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com. Pelaku juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard handphone. Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Adapun tersangka Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," beber Erdi.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri ternyata telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuatan konten
pornografi terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, berkas perkara tersangka atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH) dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelimpahan ini untuk persidangan pelaku.
"Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Sebelumnya, Erdi mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi.
Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun
email darksidexxx@gmail.com dan
bagasbagasxxxx@gmail.com. Pelaku juga pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor
handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu unit
handphone Oppo warna hitam, satu unit
handphone Realme, dua buah Simcard
handphone. Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun
email, dan satu buah
flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Adapun tersangka Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada
email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada
handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," beber Erdi.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)