Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jadikan Ponakan Konten Pornografi, Pria di Gresik Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2024 16:34
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri.
 
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D (15 tahun) yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
 
Erdi mengatakan pelaku merupakan pemilik akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com. Pelaku juga pemilik nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.

Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka.
 
"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Erdi.
 
Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Pemeran Video Syur Mirip Anak Musisi

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, dua unit handphone, dua buah simcard hanphone. Lalu, satu buah laptop, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
 
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Adapun tersangka Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.
 
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," beber Erdi.
 
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
 
Polri dipastikan akan terus berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak. Salah satunya dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan