Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Tak Istimewakan Firli, Polda Metro: Semua Sama di Mata Hukum

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2023 09:24
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan bersikap profesional menangani kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tidak ada perlakuan khusus buat Firli selama menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Oktober 2023.
 
"Semua sama di mata hukum, penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Oktober 2023.
 
Firli merupakan Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Meski begitu, penyidik yang memeriksa Firli nantinya juga penyidik yang biasa memeriksa 52 saksi lainnya.

Firli Bahuri seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pukul 14.00 WIB, Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, batal hadir dan menyampaikan surat lewat staf fungsional biro hukum KPK.
 
Baca juga: Polda Metro Minta KPK Serahkan Dokumen untuk Disita Kasus Dugaan Pemerasan

Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan. Alasannya, ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
 
Polisi memang belum mengumumkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor kasus ini. Namun, belakangan nama Firli terseret kasus tersebut.
 
Di tengah penyelidikan, beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu diduga terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
 
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan