Jakarta: Wacana tilang dengan sistem poin didukung. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.
“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Penilangan sistem poin yaitu memberikan poin berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12. Pemberian poin tergantung pada pelanggaran.
Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Jika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai sistem poin tersebut diyakini bakal memberikan efek jera. Sebab, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.
"Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya," ungkap dia.
Sistem poin tersebut juga dinilai membantu menghapuskan sogokan saat penindakan. Sebab, pelanggar berupaya menyogok aparat agar tidak ditilang.
"Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum,” sebut dia.
Sahroni ingin Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.
“Karena rasanya tiap hari ada aja laporan masuk soal aksi pengendara arogan di jalanan. Jumlahnya pun cenderung meningkat dan tingkahnya semakin brutal. Nah, biar mereka-mereka itu yang jadi target utama kebijakan ini. Jadi kalau tidak mau berubah dan menghormati pengendara lain, ya silahkan terima sanksinya nanti,” ujar dia
Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE )hingga tilang manual. Sehingga, penerapan sistem tersebut efektif.
“Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya,” kata dia.
Polri akan segera memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Jakarta: Wacana
tilang dengan sistem poin didukung. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.
“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Penilangan sistem poin yaitu memberikan poin berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12. Pemberian poin tergantung pada pelanggaran.
Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Jika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menilai sistem poin tersebut diyakini bakal memberikan efek jera. Sebab, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (
SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.
"Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat
track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya," ungkap dia.
Sistem poin tersebut juga dinilai membantu menghapuskan sogokan saat penindakan. Sebab, pelanggar berupaya menyogok aparat agar tidak ditilang.
"Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum,” sebut dia.
Sahroni ingin
Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.
“Karena rasanya tiap hari ada aja laporan masuk soal aksi pengendara arogan di jalanan. Jumlahnya pun cenderung meningkat dan tingkahnya semakin brutal. Nah, biar mereka-mereka itu yang jadi target utama kebijakan ini. Jadi kalau tidak mau berubah dan menghormati pengendara lain, ya silahkan terima sanksinya nanti,” ujar dia
Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk tilang elektronik (
electronic traffic law enforcement/ETLE )hingga tilang manual. Sehingga, penerapan sistem tersebut efektif.
“Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya,” kata dia.
Polri akan segera memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)