Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kamera canggih ini kini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas (lalin).
Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis Kamis, 13 Juni 2024.
Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR). Denga memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.
Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1 bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.
Slemat mengatakan pihaknya akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan penegakan hukum dipastikan akan dilaksanakan simultan.
"Betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik, sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," pungkasnya.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis pengenalan wajah (
face recognition). Kamera canggih ini kini dapat mengidentifikasi identitas
pelanggar lalu lintas (lalin).
Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Terkait dengan ETLE
Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis Kamis, 13 Juni 2024.
Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari
Traffic Attitude Record (TAR). Denga memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.
Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1 bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.
Slemat mengatakan pihaknya akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan penegakan hukum dipastikan akan dilaksanakan simultan.
"Betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik, sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)