Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung meminta keterangan Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku diminta menjelaskan penganggaran dan pengawasan terkait perkara itu ke penyidik.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2023.
Sudin tidak memerinci lebih lanjut informasi yang diberikan ke penyidik. Sebab, pembeberan data itu bukan kewenangannya dalam penanganan perkara ini.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) rampung meminta keterangan Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (
Kementan). Dia mengaku diminta menjelaskan penganggaran dan pengawasan terkait perkara itu ke penyidik.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2023.
Sudin tidak memerinci lebih lanjut informasi yang diberikan ke penyidik. Sebab, pembeberan data itu bukan kewenangannya dalam penanganan perkara ini.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama
menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)